- Jln. Lamaruddani, Kel. Tumampua, Kab. Pangkep 90611
- [email protected]
- 0410-2411069
Instrumen Penilaian AMI adalah seperangkat alat ukur yang digunakan oleh auditor mutu internal untuk mengevaluasi kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas pelaksanaan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam unit kerja atau program studi. Instrumen ini disusun berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi (SN-Dikti), kebijakan SPMI, dan dokumen mutu institusi.